… Pluralisme …
Ditahun 2005 MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya paham Sipilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme). Di situs era muslim dikatakan bahwa paham pluralism ini kembali menghangat setelah presiden SBY memberikan gelar Gus Dur sebagai “Bapak Pluralisme”. Maka wacana untuk mencabut fatwa haram MUI pun berkembang.
Pluralisme dapat didevinisikan sebagai paham yang mengakui keberagaman agama, kebudayaan peraban dll. Namun sebagai paham ia tidak berhenti sampai disana, paham ini juga mengharuskan agar penganutnya tidak menganggap bahwa agamanya lah yang benar. Paham ini mengharamkan penganutnya untuk menyalahkan agama lain.
Konsekwensinya adalah, kita muslim tidak boleh menganggap bahwa orang lain yang menyembah selain Allah itu salah, kita Muslim tidak boleh beranggapan bahwa inilah agama yang sempurna yang panji-panjinya paling tinggi. Kita diharamkan untuk percaya bahwa inilah satu-satunya jalan hidup yang diridhai Allah.
Secara pribadi saya sangat setuju kepada mereka yang menginginkan agar haramnya fatwa MUI mengenai sipilis dicabut. Saya sangat mendukung paham ini, namun dengan satu kondisi:
“SESUNGGUHNYA AGAMA YANG DIRIDHAI DISISI ALLAH HANYALAH ISLAM” (QS 3:19)
Sebelum kita mendukung paham pluralisme ini, sebelum MUI kita paksa untuk mencabut fatwa haramnya, maka terlebih dahulu kita harus menghilangkan ayat ini dari Qu’ran. Terlebih dahulu kita harus hapus ayat di atas dari Firman Allah
Jika memang hal itu sangat tidak mungkin untuk dilakukan, mungkin ada baiknya kita mereungkan ayat Allah swt di bawah ini:
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidak;lah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang merugi” (QS 3:85)
… Hanya Allah Yang Maha Benar …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar